Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istri dari Galih Ginanjar, merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan ketiganya dengan pasal Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ancaman pidana.
Pasal alternatif lainnya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Ketiganya dijerat pasal pidana dalam Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, subsider Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016.
(*)