Find Us On Social Media :

Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Alhamdulillah Sehat!

By Anggita Nasution, Rabu, 4 Maret 2020 | 15:01 WIB

Galih Ginanjar saat tiba di PN Jakarta Selatan, (4/3/2020) untuk melanjutkan sidang kasus ikan asin.

Baca Juga: Tanggalkan Jas Mewahnya Ganti dengan Baju Gembel, Hotman Paris Rela Ngepel Hingga Cuci Piring di Kedai Kopi!

Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istri dari Galih Ginanjar, merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan ketiganya dengan pasal Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ancaman pidana.

Pasal alternatif lainnya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ketiganya dijerat pasal pidana dalam Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, subsider Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016.

(*)