Find Us On Social Media :

Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Alhamdulillah Sehat!

By Anggita Nasution, Rabu, 4 Maret 2020 | 15:01 WIB

Galih Ginanjar saat tiba di PN Jakarta Selatan, (4/3/2020) untuk melanjutkan sidang kasus ikan asin.

Laporan pantauan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar siap lanjutkan sidang kasus ikan asin.

Dengan pakaian warna putih, Galih datang bersama rekan dari Kasus trio ikan asin tersebut, yaitu Rey Utami dan Pablo Benua.

Menurut pantauan tim Grid.ID di PN Jakarta Selatan, (4/3/2020), kondisi Galih Ginanjar terlihat sangat fit dan berharap sidang ini akan cepat selesai.

Baca Juga: Galih Ginanjar Masih Mendekam di Penjara Tapi Barbie Kumalasari Sudah Ancam Cerai, Wirang Birawa dan Mbak You Ramal Masa Depan Sang Artis: Ada Masalah Besar di Tahun 2020!

"Baik-baik, alhamdulillah sehat," jawab Galih Ginanjar.

"Ya mudah-mudahan cepat selesai, masih menunggu proses hukumnya dengan Bang Luhut," lanjutnya.

Agenda persidangan ini merupakan saksi dari Galih Ginanjar, ia telah melakukan persiapan untuk agenda hari ini.

Baca Juga: Galih Ginanjar Tak Tahu Balas Budi Usai Numpang Hidup Selama Tinggal Bareng Fairuz A Rafiq, Nikita Mirzani Bongkar Sumber Kekayaan Istri Sonny Septian

"Mungkin kalau ada pertanyaan saya akan tanyakan, kalau tidak ya cukup," tambah Galih.

Seperti yang kita tahu, Galih Ginanjar terkena kasus ikan asin bersama Rey Utami dan Pablo Utami dalam konten Youtube.

Mereka terjerat dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 uu ri no 19 tahun 2016. Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 uu ri no 19 tahun 2016, dan ancaman pidana.

Baca Juga: Tanggalkan Jas Mewahnya Ganti dengan Baju Gembel, Hotman Paris Rela Ngepel Hingga Cuci Piring di Kedai Kopi!

Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istri dari Galih Ginanjar, merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan ketiganya dengan pasal Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ancaman pidana.

Pasal alternatif lainnya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ketiganya dijerat pasal pidana dalam Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, subsider Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016.

(*)