Find Us On Social Media :

Polisi Ciduk Oknum Penimbun Ratusan Ribu Masker dan Cairan Antiseptik, Tersangka Malah Berencana Ekspor ke Cina

By Nurul Nareswari, Rabu, 4 Maret 2020 | 15:07 WIB

Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona, di Neglasari, Tangerang.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Kasus lainnya juga ditemukan di Tangerang. Sebanyak 600 ribu masker ditemukan di sebuah gudang yang berlokasi di kecamatan Neglasari, Tangerang.

Baca Juga: Sebelum 2 WNI Dinyatakan Positif Terjangkit Virus Corona, Wali Kota Surabaya Ternyata Sudah Timbun Masker Sejak Januari 2020, Ini Alasannya!

Penggerebekan dilakukan petugas, Selasa (3/3/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menuturkan 600 ribu masker yang ditimbun dan disimpan di gudang, tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."

"Sekitar 600 ribu pieces masker kami sita dari pergudangan di Neglasari, Tanggerang," kata Yusri, Rabu (4/3/2020) seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca Juga: Jokowi Umumkan 2 Warga Negara Indonesia Positif Corona, Pasien : Saya Tertekan dengan Pemberitaan yang Menstigma Saya dan Anak Saya!

Menurut Yusri, dua orang pemilik ratusan ribu masker itu bernama Hermanto dan Deny.

Keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Serta kita sudah periksa 3 saksi. Sore ini akan dirilis di TKP dan semuanya akan dijelaskan di sana," kata Yusri.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menuturkan, dari hasil penyelidikan, ratusan ribu masker tersebut rencananya mau diekspor ke Cina.

Namun, hingga saat ini belum dapat space kargo di pesawat.

"Namun mereka tidak memiliki izin edar untuk mengekspor masker alat kesehatan itu," jelas Sutarmo, Rabu (4/3/2020).

Karena itu, kata dia, atas kejadiaan tersebut patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. (*)