Membuat Resah
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku sudah sering melakukan aksi cabulnya sedari lama, yakni sejak 2011 silam.
Hal ini tak ayal membuat warga resah.
"Sudah lama warga resah dengan aksi pelaku ini," tandas Calvijn.
Baca Juga: Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Alhamdulillah Sehat!
Pasalnya tak hanya beraksi pada subuh saja, pelaku juga sering memperlihatkan kemaluannya kapanpun tatkala melihat wanita di jalanan.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara korban akan mendapatkan perlindungan guna memulihkan rasa traumanya.
Kasus Lain
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga sering terjadi di daerah-daerah lain.