Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang kakek ditangkap setelah kedapatan mencabuli 5 bocah di sebuah Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan.
Dijelaskan Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus, pelaku kerap menjerat korban-korbannya dengan iming-iming akan diberi imbalan uang.
"Korban mengaku diiming-imingi uang supaya nurut saat pelaku mau melakukan perbuatan pencabulan tersebut," kata Firdaus.
Korban yang kesemuanya adalah siswi Sekolah Dasar (SD) di Depok, Jawa Barat, ini pun terpedaya oleh akal bulus pelaku berinisial K.
Namun kasus ini sendiri akhirnya terungkap setelah ada salah satu orang tua korban yang membuat laporan.
Sejauh ini, korban mengaku kerap menerima perlakuan tidak senonoh pelaku yang senang menciumnya di pipi dan juga di area kemaluan.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku sendiri minimal 3 tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.
(*)