Find Us On Social Media :

Tua-tua Keladi, Kakek 65 Tahun Hobi Pamer Organ Intim dan Nodai Anak-anak di Desanya saat Ditinggal Orang Tua Salat Subuh di Masjid

By Arif B, Rabu, 4 Maret 2020 | 15:21 WIB

Ilustrasi - Tua-tua Keladi, Kakek 65 Tahun Hobi Pamer Organ Intim dan Cabuli Anak-anak di Desanya saat Ditinggal Orang Tua Salat Subuh di Masjid

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang kakek 65 tahun berinisial KM asal Trenggalek, Jawa Timur, diamankan pihak berwajib pada Selasa (03/03/2020) kemarin.

Bukan tanpa alasan, pria paruh baya tersebut diamankan setelah aksi cabulnya terungkap.

Melansir dari Surya Malang, pelaku sering melakukan aksi pencabulan pada gadis di bawah umur saat ditinggal orang tuanya salat subuh di masjid.

Baca Juga: Nekat Pacari dan Cabuli Siswinya dari SD Hingga SMA, Kedok Kepala Sekolah Terbongkar Usai Guru Pramuka Ngadu, Polisi Langsung Ciduk Pelaku

"Sesaat setelah kami mendapat laporan, langsung menangkap pelaku," terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pelaku sendiri, lanjut Calvijn, memanfaatkan keadaan rumah yang sepi untuk melancarkan niat bulusnya.

"Pelaku masuk rumah secara random (acak) ketika masyarakat melakukan ibadah salat subuh di masjid," terang Calvijn.

Baca Juga: Pulang Mengaji, Siswi SMP di Cianjur Dicabuli Tetangganya Hingga Hamil 5 Bulan

Namun saat menjalankan aksinya terakhir kali, korban sempat berteriak hingga membuat pelaku lari kalang kabut.

Gadis di bawah umur tersebut lantas menceritakan apa yang terjadi sepulangnya sang nenek dari masjid.

"Pulang dari masjid, melihat cucunya menangis. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan yang telah dilakukan pelaku,” terang Calvijn.

Baca Juga: Jokowi Umumkan 2 Warga Negara Indonesia Positif Corona, Pasien : Saya Tertekan dengan Pemberitaan yang Menstigma Saya dan Anak Saya!

Membuat Resah

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku sudah sering melakukan aksi cabulnya sedari lama, yakni sejak 2011 silam.

Hal ini tak ayal membuat warga resah.

"Sudah lama warga resah dengan aksi pelaku ini," tandas Calvijn.

Baca Juga: Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Alhamdulillah Sehat!

Pasalnya tak hanya beraksi pada subuh saja, pelaku juga sering memperlihatkan kemaluannya kapanpun tatkala melihat wanita di jalanan.

Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara korban akan mendapatkan perlindungan guna memulihkan rasa traumanya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Ikan Asin Kembali Digelar, Rey Utami dan Pablo Benua Ingin Cepat-cepat Akhiri Sidang!

Kasus Lain

Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga sering terjadi di daerah-daerah lain.

Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang kakek ditangkap setelah kedapatan mencabuli 5 bocah di sebuah Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan.

Dijelaskan Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus, pelaku kerap menjerat korban-korbannya dengan iming-iming akan diberi imbalan uang.

Baca Juga: Aming Dibuat Geram dengan Oknum yang Memanfaatkan Virus Corona sebagai Lahan Bisnis, Polisi Kini Amankan Dua Oknum yang Melakukan Penimbunan Masker dan Antiseptik!

"Korban mengaku diiming-imingi uang supaya nurut saat pelaku mau melakukan perbuatan pencabulan tersebut," kata Firdaus.

Korban yang kesemuanya adalah siswi Sekolah Dasar (SD) di Depok, Jawa Barat, ini pun terpedaya oleh akal bulus pelaku berinisial K.

Namun kasus ini sendiri akhirnya terungkap setelah ada salah satu orang tua korban yang membuat laporan.

Baca Juga: Tanggalkan Jas Mewahnya Ganti dengan Baju Gembel, Hotman Paris Rela Ngepel Hingga Cuci Piring di Kedai Kopi!

Sejauh ini, korban mengaku kerap menerima perlakuan tidak senonoh pelaku yang senang menciumnya di pipi dan juga di area kemaluan.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelaku sendiri minimal 3 tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.

(*)