"Alasan mengapa karena alasannya yang pertama bahwa ternyata benar Jennifer Dunn dan Faisal Haris adalah suami istri dan dibuktikan dengan surat dan saya sudah lihat suratnya dan proses itu sudah dilakukan dua tahun yang lalu," ucap Pieter Ell.
Lebih lanjut, Pieter Ell mengungkapkan bahwa keduanya telah nikah siri pada 9 Desember 2016 lalu.
Namun, saat ditanya bukti surat yang dimaksud, Pieter Ell tidak dapat memperlihatkannya kepada awak media.
"Saya nggak bawa, tapi saya sudah lihat. Aslinya yang saya lihat yang asli. sudah dilaminating," ujarnya.
Sebelumnya Sarita Abdul Mukti, istri sah dari Faisal Harris, mengungkapkan jika suaminya itu hampir setiap hari selalu menjenguk Jennifer Dunn di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pihak Jennifer Dunn pun langsung membantah hal tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Pieter El, ia mengatakan bahwa perkataan Sarita tersebut merupakan fitnah yang luar biasa terhadap kliennya.
(Waspada! Inilah 8 Akibat dari Konsumsi Minuman Bersoda Setiap Hari)
"Saya mendapat kuasa dari keluarga dan juga dari Jennifer Dunn untuk protes keras pernyataan kepada pihak-pihak tertentu yang memfitnah dan menuding klien kami menerima tamu setiap malam."
"Itu fitnah yang luar biasa. Karena itu nggak masuk akal lah. Masa setiap malam tamu bisa berkunjung ke Rutan, Lapas," ungkap Pieter El saat Grid.ID temui dikawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat malam (6/4/2018).
Pieter El begitu yakin bahwa itu fitnah karena ia sendiri sudah menanyakan langsung hal tersebut kepada Jennifer Dunn dan kepala Rutan tempat Jennifer ditahan.
"Karena saya sudah mengkonfirmasi langsung kepada kepala rutan bahwa itu tidak benar. Tidak ada kunjungan di luar jam kunjungan resmi, setiap hari Selasa dan hari Kamis serta hari Jumat setengah hari karena itu hari ibadah," ungkap Pieter El.
Pieter El pun meminta kepada Sarita untuk menghentikan perkataannya tersebut.
"Jadi sekali lagi pesan kepada pihak tertentu yang menuding atau memfitnah klien kami yang menerima tamu di luar jam kunjungan resmi setiap malam itu kami minta dihentikan," pungkas Pieter El.
Diketahui sebelumnya, Jennifer Dunn diciduk pihak kepolisian di kediamannya kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah diciduk, dirinya ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan.
Akhirnya pada 15 Maret 2018 kemarin dirinya resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Jedunn pun resmi menjadi tahanan kejaksaan dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu sambil menunggu putusan persidangan. (*)