Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Perceraian rapper Iwa K dengan Selfi Nafilah eks KDI sudah lama diputuskan oleh hakim. Keduanya pun sudah tidak tinggal masing-masing.
Usai bercerai hubungan komunikasi keduanya pun terlihat terjaga dengan baik.
Namun menurut pihak Iwa K, Selfi mendadak menginginkan haknya dari mantan suaminya itu. Selfi menginginkan rumah yang ditempati Iwa K dan dirinya saat masih berstatus suami istri.
(Farhat Abbas Gugat Harta Gono Gini, Ternyata Begini Isi Rumah Nia Daniaty Senilai Rp 20 Miliar)
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Iwa K, Lita Viani, usai menghadiri sidang duplik di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Harta gono-gini rumah, tapi aneh itu kan rumah Iwa, tanahnya punya bapaknya," kata Lita saat Grid.ID temui di PA Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018).
Kuasa hukum Iwa K menyampaikan bahwa kliennya menyatakan rumah yang berada di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur itu seluruhnya hak milik Iwa K.
Sebabnya pelantun lagu Bebas itu, membangun rumahnya tersebut diatas tanah ayahandanya, Iwa diberikan tanah itu dari sang ayah.
"Itu tanah bapaknya Iwa, tanah itu pemberian dari orangtua Iwa," ucapnya
Melalui kuasa hukumnya pun Iwa menyatakan bahwa rumah tersebut dibangun saat ia masih berstatus sebagai kekasih dari penyanyi dangdut jebolan KDI (Kontes Dangdut Indonesia).
"Iwa bilang rumah itu bukan rumah bersama, tapi rumahnya itu telah dibangun pada saat berpacaran dengan Selfi. Jadi belum ada perkawinan dan hubungan ujar Lita," ujar Lita
"Tapi Selfi bilang ini nggak adil, yaudah kita buktiin aja nanti," sambungnya
Saat ini pun pihak Iwa sedang menunggu bukti-bukti apa saja yang diberikan oleh Selfi.
"Jadinya kita hanya bilang buktikan saja, kan Minggu depan itu bukti, ya kalau dia bisa membuktikan," tandasnya. (*)