Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Perceraian rapper Iwa K dengan Selfi Nafilah eks KDI sudah lama diputuskan oleh hakim. Keduanya pun sudah tidak tinggal masing-masing.
Usai bercerai hubungan komunikasi keduanya pun terlihat terjaga dengan baik.
Namun menurut pihak Iwa K, Selfi mendadak menginginkan haknya dari mantan suaminya itu. Selfi menginginkan rumah yang ditempati Iwa K dan dirinya saat masih berstatus suami istri.
(Farhat Abbas Gugat Harta Gono Gini, Ternyata Begini Isi Rumah Nia Daniaty Senilai Rp 20 Miliar)
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Iwa K, Lita Viani, usai menghadiri sidang duplik di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Harta gono-gini rumah, tapi aneh itu kan rumah Iwa, tanahnya punya bapaknya," kata Lita saat Grid.ID temui di PA Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018).
Kuasa hukum Iwa K menyampaikan bahwa kliennya menyatakan rumah yang berada di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur itu seluruhnya hak milik Iwa K.
Sebabnya pelantun lagu Bebas itu, membangun rumahnya tersebut diatas tanah ayahandanya, Iwa diberikan tanah itu dari sang ayah.
"Itu tanah bapaknya Iwa, tanah itu pemberian dari orangtua Iwa," ucapnya
Melalui kuasa hukumnya pun Iwa menyatakan bahwa rumah tersebut dibangun saat ia masih berstatus sebagai kekasih dari penyanyi dangdut jebolan KDI (Kontes Dangdut Indonesia).
"Iwa bilang rumah itu bukan rumah bersama, tapi rumahnya itu telah dibangun pada saat berpacaran dengan Selfi. Jadi belum ada perkawinan dan hubungan ujar Lita," ujar Lita
"Tapi Selfi bilang ini nggak adil, yaudah kita buktiin aja nanti," sambungnya
Saat ini pun pihak Iwa sedang menunggu bukti-bukti apa saja yang diberikan oleh Selfi.
"Jadinya kita hanya bilang buktikan saja, kan Minggu depan itu bukti, ya kalau dia bisa membuktikan," tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya rapper Iwa Kusuma atau sering disebut Iwa K telah resmi bercerai dengan Selfi Nafilah pada 2012 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Meski sudah lama berjalan, perceraian penyanyi Rap masih menyisakan polemik. Sebabnya Selfi meminta harta gana-gini kepada mantan suaminya, Iwa K.
Selasa (10/4/2018) agenda sidang duplik antara Iwa K dan Selfi. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Iwa K, Lita Viani saat di temui di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Hari ini bls replik aja, pada intinya sih apa yang dia gugat itu yg kita jawab," kata Lita
(BACA: Acaranya Ditegur Lagi oleh KPI, Ruben Onsu Angkat Bicara)
Menurut kuasa hukum Iwa K, penyanyi dangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) itu menggugat harta gana-gini yang berupa rumah yang ditempati oleh Iwa K dan Selfi, saat masih berstatus menikah di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"Harta gono-gini rumah yang ditinggalin Iwa, nggak ada yang lain cuma itu aja," ujar Lita.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Iwa K menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak bisa menerima gugatan yang di ajukan oleh mantan istrinya pada Desember 2017 lalu.
Karena rumah yang dianggap merupakan harta bersama berdiri di atas tanah milik ayahanda Iwa K, H.A Harun Saroshi.
"Nggak mau, nggak ada yang perlu di bagi, itu adalah rumah Iwa, tanahnya itu tanah bapaknya, rumahnya rumah Iwa. Gitu lah, apa yang mau di bagi?," ungkapnya.
(BACA: Foto Lawas Roy Kiyoshi Tersebar, Netizen Kaget dan Pertanyakan Soal Operasi Plastik)
Selain itu kuasa hukum Iwa K, Lita menegaskan bahwa jika Selfi menginginkan rumah tersebut, ia harus memberikan bukti-bukti terkait dengan gugatannya.
"Dia yang gugat dia yang harus membuktikan itu adalah rumahnya mereka berdua," tegas Lita.
Selfi menikah dengan Iwa K pada tanggal 4 Mei 2007 setelah 3 tahun pacaran. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Namun, pertengahan 2012 mereka resmi bercerai. (*)