Grid.ID - Persediaan masker di sejumlah apotek dan supermarket mulai menipis akibat lonjakan permintaan dari masyarakat.
Tingginya permintaan pun membuat harga masker meroket akibat permainan pasar.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat tak perlu panik dalam menghadapi wabah virus corona atau covid-19 yang belekangan ini merebak di sejumlah negara.
Tak hanya itu, pedagang juga dilarang menimbun masker apalagi menaikan harga masker.
Seorang mahasiswi universitas ternama di Jakarta Barat diciduk polisi karena menimbun masker 350 dus.
Penimbun masker yang diringkus di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat ternyata masih berstatus sebagai mahasiswi di sebuah universitas di Jakarta Barat.
Baca Juga: Mendekam di Penjara, Rey Utami Tetap Waspada Virus Corona
Tersangka TVH (19) ketahuan menimbun masker setelah viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menemukan sekitar 350 dus masker di kamar tersangka Selasa (4/3/2020) sore.
Masker dari berbagai merek itu disimpannya selama satu bulan semenjak awal isu virus corona merebak di Indonesia.
"Kasus ini diungkap Polsek Tanjung Duren. Penangkapan berawal dari laporan media sosial yang menyebut ada kepemilikan masker ratusan dus di tengah langkanya barang itu di pasaran," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Yusri mengatakan masker itu dijual tersangka hanya di media sosial seperti instagram dan what's app. Satu box masker dihargai Rp 300.000 sampai Rp 350.000.
Padahal aslinya masker itu hanya dijual Rp 35.000 sampai Rp 50.000.
Namun kata Yusri, tersangka mengaku hanya mendapatkan untung Rp 10.000 dari penjualan satu box masker.
Hal itu lantaran tersangka membeli masker dari tangan ke tangan sehingga harganya sudah melambung tinggi.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Baca Juga: Bersikap Tak Panik, Shandy Aulia Tetap Larang Suami Keluar Jakarta Akibat Wabah Corona
Meski demikian, TVH tetap dikenakan pasal 107 UU No.7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta.
Hal itu sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.
"Sampai saat ini masih kami buru pelaku penimbunan sampai ke akar-akarnya," ujar Yusri.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya polisi menangkap seorang wanita di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren mendapatkan laporan tentang adanya indikasi penimbunan masker yang dilakukan seorang penjual di media sosial.
Pelaku ditangkap Selasa (3/3/2020) di apartemennya kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aji Mumpung Disaat Virus Corona Mewabah, Mahasiswi Timbun Masker 350 Dus Diciduk Polisi
(*)