Find Us On Social Media :

Elvy Sukaesih Diduga Lakukan Penipuan dan Akan Segera Dilaporkan ke Polisi!

By Okki Margaretha, Rabu, 11 April 2018 | 07:47 WIB

Ini yang Dilakukan Elvy Sukaesih Saat Dipanggil Polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Kasus penipuan agensi penyanyi dangdut yang ditujukan pada si ratu dangdut Elvy Sukaesih masih bergulir.

Meski dua kali disomasi oleh Mega Makcik, penyanyi dangdut asal Singapura yang menuduh Elvy Sukaesih melakukan penipuan, pelantun lagu 'Gula-Gula' tersebut masih belum menunjukkan iktikad baiknya.

Merasa dua kali kesempatan yang diberikan Mega Makcik sama sekali tak digubris, akhirnya pihaknya tertantang untuk melakukan pembuktian.

(Merasa Ditipu, Mega Makcik Tuntut 3 Haknya ke Elvy Sukaesih!)

"Dua kali kita berikan somasi tapi tak ada iktikad baik dari Umi.”

“Nah artinya Umi ini menantang kita untuk kita membuktikan apakah Umi tidak bersalah atau bagaimana,"

"Padahal kita sudah beritahu dalam somasi tersebut sudah kita jelaskan bahwa ini mengacu pada kepentingan hal baiknya Umi," ungkap Ilal Ferhard tim kuasa hukum Mega Makcik saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

(Mega Makcik Masih Membuka Pintu Maaf bagi Elvy Sukaesih, Walau Somasinya Tak Digubris)

Melihat tak adanya respon baik dari pihak Elvy Sukaesih, akhirnya Makcik sapaan akrabnya dengan tegas akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Padahal sebelumnya Makcik masih menunggu Elvy untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja.

"Kita juga enggak mau gegabah Umi bersalah atau tidak bersalah tapi kan kita harus berikan warning yang mengatakan masalah ini harus segera diselesaikan, artinya harus diberikan solusi,"

(Keinginannya Tak Digubris Elvy Sukaesih, Penyanyi Asal Singapura Lapor Polisi)

"Karena tidak ada iktikad baik, oleh karena itu maka kami tim sore ini, saya pastikan sore ini kita akan berangkat ke Polres Jakarta Timur untuk melaporkan masalah tersebut," kata Ilal Ferhard.

Nantinya ibunda Dhawiya Zaida ini akan dilaporkan dengan Pasal 378, terkait dugaan tindak pidana penipuan.

"Jadi nanti tim kuasa hukum Makcik, akan akan membuktikan atas perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh pihak EMMI Pro, atas dugaan tindak pidana penipuan.”

(Elvy Sukaesih Dituduh Lakukan Penipuan Royalti Oleh Penyanyi Asal Singapura)

“Jadi ini urusan kita, tim kuasa hukum, untuk membuktikan apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan pidana yang diancam dengan Pasal 378," jelas Gus Bejo, tim kuasa hukum Makcik lainnya.

Bahkan menurutnya pihak Mega Makcik sudah mempunyai bukti terkait tuduhan yang dilakukan label musik milik Elvy Sukaesih yakni EMMI Pro.

"Ada kwitansi, ada penyerahan uangnya dan ada juga yang tidak pake kwitansi.”

(Di Tengah Kasus Narkoba Anaknya, Elvy Sukaesih Terancam Ikut Masuk Penjara!)

“Berapapun nominalnya, yang namanya perbuatan pidana tetap pidana.”

“Jadi somasi kita, kita tegaskan, tidak dihiraukan. Kami selaku kuasa hukum akan melaporkan perbuatan ini," pungkas Gus Bejo. (*)