Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh artis Jennifer Dunn siang tadi Kamis (12/4/2018) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang itu beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkotika, Polda Metro Jaya, Rico Adriansyah dan Tya Ajuha Putri dihadirkan oleh JPU.
Dalam persidangan, Rico dan Tya membeberkan kronologi penangkapan Jennifer Dunn, yang sebelumnya hasil pengembangan dari kasus Ferly Feisal Salim.
"Awalnya terdakwa (Jennifer Dunn) memesan sabu 0,5 gram ke Feisal lewat WhatsApp,"
(BACA: Billy Syahputra Tanggapi Video Hilda Vitria Khan Minta Nafkah pada Kriss Hatta)
"Lalu mereka bertemu pagi hari di MCD Kemang sekitar jam 7.00 WIB."
"Sabu 0,5 gram dihargai Rp700 ribu rencananya."
"Belum ada pembayaran karena barang yang diantarkan saat itu 0,25 gram," terang Rico Adriansyah.
Dari hasil penyelidikan, Rico mengklaim bahwa artis yang ramai diberitakan merebut suami dari Sarita Abdul Mukti ini menagih kekurangan sabu yang dibelinya dari Ferly.
Namun, argumen saksi tidak benar seperti yang terjadi di TKP.