"Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly,"
"Karena saya tidak meminta,"
"Tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih," kata Jennifer Dunn.
Artis yang akrab dipanggil Jedunn ini menambahkan, dirinya tidak menunggu datangnya kiriman sabu dari Ferly.
Jennifer Dunn sendiri diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.
Dirinya didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)