Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh artis Jennifer Dunn siang tadi Kamis (12/4/2018) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang itu beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkotika, Polda Metro Jaya, Rico Adriansyah dan Tya Ajuha Putri dihadirkan oleh JPU.
Dalam persidangan, Rico dan Tya membeberkan kronologi penangkapan Jennifer Dunn, yang sebelumnya hasil pengembangan dari kasus Ferly Feisal Salim.
"Awalnya terdakwa (Jennifer Dunn) memesan sabu 0,5 gram ke Feisal lewat WhatsApp,"
(BACA: Billy Syahputra Tanggapi Video Hilda Vitria Khan Minta Nafkah pada Kriss Hatta)
"Lalu mereka bertemu pagi hari di MCD Kemang sekitar jam 7.00 WIB."
"Sabu 0,5 gram dihargai Rp700 ribu rencananya."
"Belum ada pembayaran karena barang yang diantarkan saat itu 0,25 gram," terang Rico Adriansyah.
Dari hasil penyelidikan, Rico mengklaim bahwa artis yang ramai diberitakan merebut suami dari Sarita Abdul Mukti ini menagih kekurangan sabu yang dibelinya dari Ferly.
Namun, argumen saksi tidak benar seperti yang terjadi di TKP.
"Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly,"
"Karena saya tidak meminta,"
"Tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih," kata Jennifer Dunn.
Artis yang akrab dipanggil Jedunn ini menambahkan, dirinya tidak menunggu datangnya kiriman sabu dari Ferly.
Jennifer Dunn sendiri diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.
Dirinya didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)