Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika, yang menjerat artis Jennifer Dunn bergulir pada Kamis (12/4/2018) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang yang berjalan sekitar setengah jam itu akhirnya ditunda oleh majelis hakim.
(BACA: Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi di Persidangan)
Dengan alasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki saksi untuk memberatkan tuntutan terjadap wanita yang kerap disapa Jedunn.
"Kemungkinan empat dari bu RT-nya, saksi Ferly Feisal sendiri sama BNN," jelas Nova salah satu JPU saat ditemui usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/4/2018) mendatang, dengan menghadirkan keempat saksi dari JPU.
Majelis hakim sempat menekankan kepada JPU untuk semua saksi datang tanpa terkecuali.
"Benar ya semua datang, kasian terdakwanya ini kalo terlalu lama (sidangnya)," ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
(BACA: Billy Syahputra Tanggapi Video Hilda Vitria Khan Minta Nafkah pada Kriss Hatta)
Jennifer Dunn sendiri diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.
Dirinya didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)