Find Us On Social Media :

Via Vallen hingga Iwan Fals Terima Royalti Tahunan di Hari Musik Nasional 2020

By Rangga Gani Satrio, Senin, 9 Maret 2020 | 08:17 WIB

Via Vallen dan Iwan Fals

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Hari Musik Nasional dirayakan pada 9 Maret 2020 ini.

Bertepatan dengan perayaan itu, PRISINDO (Performers Right Society of Indonesia) mengumumkan bahwa akan memberikan royalti tahunan kepada anggotanya.

PRISINDO memberikan hak itu kepada Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi serta penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat menjadi anggota.

Baca Juga: Ahmad Abdul Ceritakan Perjuangan Hidupnya Lewat Single Up To The Sky

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik,"

"Namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," kata musisi Marcell Siahaan yang juga Ketua Umum PERSINDO, melalui keterangan resminya kepada Grid.ID.

"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak."

"Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” sambungnya.

Baca Juga: Hatinya Hancur Berkeping-keping Pergoki Krisdayanti Selingkuh dan Nikah Lagi, Aurel dan Azriel Hermansyah Ceritakan Nasib Mereka Selama Hidup di Ruko: Kadang Ngutang di Warung Sampai Rp 3 Juta!

Menurut UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.