Hal ini tampak dalam video yang diunggah ke Youtube oleh ESGE ENTERTAINMENT pada Minggu (8/3/2020).
"Pasal perzinahan itu bukan pasal yang bisa seenaknya kamu omongkan," ujar Wemmy.
Pengacara tersebut menyebutkan bahwa jika pihak pelapor tidak dapat membuktikan perzinahan tersebut, maka kliennya bisa menuntut balik orang tersebut.
"Ketika saya membuat satu dalil, saya menuduh seseorang sudah melakukan perselingkuhan, dan saya tidak bisa membuktikan, maka seseorang itu bisa menuntut balik," ungkap Wemmy.
"Apa pasalnya? Pencemaran nama baik," sambungnya.
Menurut pengacara tersebut, tuduhan tersebut dapat mencederai nama baik dari tertuduh.
"Karena anda sudah membuat orang itu karakternya mati. Cuman gara-gara tuduhan anda yang tidak masuk diakal," seru Wemmy.
Menurutnya, tindakan pelaporan ini sudah basi.