Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Perselisihan Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth tampaknya masih belum menemukan titik terang.
Karen dan Arya terlibat perseteruan sejak beberapa waktu lalu.
Dari kasus perceraian yang masih terus bergulir hingga perebutan hak asuh anak.
Hingga akhirnya putri semata wayang mereka, Zefania Carina harus dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.
Nyatanya konflik di antara Karen dan Arya masih belum selesai.
Perseteruan mereka kembali memasuki babak baru ketika Arya kembali melaporkan wanita yang dulu dicintainya itu ke kepolisian.
Laporan tersebut berisi bahwa Karen telah melakukan perzinahan.
Sontak hal ini mengundang berbagai reaksi dari banyak pihak.
Bahkan kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, tampak geram dengan perilaku Arya.
Hal ini tampak dalam video yang diunggah ke Youtube oleh ESGE ENTERTAINMENT pada Minggu (8/3/2020).
"Pasal perzinahan itu bukan pasal yang bisa seenaknya kamu omongkan," ujar Wemmy.
Pengacara tersebut menyebutkan bahwa jika pihak pelapor tidak dapat membuktikan perzinahan tersebut, maka kliennya bisa menuntut balik orang tersebut.
"Ketika saya membuat satu dalil, saya menuduh seseorang sudah melakukan perselingkuhan, dan saya tidak bisa membuktikan, maka seseorang itu bisa menuntut balik," ungkap Wemmy.
"Apa pasalnya? Pencemaran nama baik," sambungnya.
Menurut pengacara tersebut, tuduhan tersebut dapat mencederai nama baik dari tertuduh.
"Karena anda sudah membuat orang itu karakternya mati. Cuman gara-gara tuduhan anda yang tidak masuk diakal," seru Wemmy.
Menurutnya, tindakan pelaporan ini sudah basi.
"Mereka membuat pasal perzinahan ini sebetulnya sudah basi," tutur Wemmy.
"Kenapa basi? Karena ini sudah dimasukkan ke dalam proses perceraian di pengadilan," lanjutnya.
Wemmy berpendapat bahwa tindakan pihak Arya ini dinilai terlalu murah.
"Jadi, ini untuk saya tuh terlalu murah!" sambarnya.
(*)