Namun kakaknya mengajukan keberatan mengenai keputusan itu.
"Hara baru berusia 9 tahun ketika ibu kami melarikan diri dari rumah."
"Dia menghabiskan hidupnya melawan trauma ditinggalkan."
"Ayah kami membiayai hidup Hara dan aku. Setelah ia debut, ayah kami bertindak sebagai wali," ujar kakak Goo Hara.
Pada 3 Maret lalu, kakak telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga Gwangju untuk menolak keputusan pembagian warisan.
Berdasarkan pada Pasal 1008 Hukum Perdata, ia meminta pengadilan mempertimbangkan kontribusi pihak yang telah merawat dan membesarkan mendiang.
Terlepas dari kisruh pembagian harta warisan, Goo Hara pernah menulis memo yang mengungkap betapa rindunya ia pada sang ibu dalam sebuah catatan.
Catatan ditulis tangan oleh Goo Hara pada 2016.
"Aku merindukan ibuku. Aku ingin ibuku merasa aku merindukannya."