Find Us On Social Media :

Eksepsi Ditolak JPU, Nikita Mirzani: Nggak Kecewa, Nggak Kaget

By Menda Clara Florencia, Senin, 9 Maret 2020 | 17:07 WIB

Nikita Mirzani, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dalam sidang kali ini Nikita Mirzani memberikan eksepsi atau nota pembelaan atas kasus asbak 'melayang' dengan Dipo Latief.

Namun, nota pembelaan Nikita Mirzani hari ini ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tak Hanya Ramal Nikita Mirzani, Roy Kisyoshi Bahkan Baca Peruntungan Jennifer Dunn di Tahun 2020 Ini: Dia Masih Akan Berada di Kegelapan!

"Ya itu kan haknya JPU untuk jawab eksepsi Niki. Ya enggak apa-apa. Ikutin aja lah," kata Nikita Mirzani, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Nikita memilih untuk mengikuti proses hukum selanjutnya atas kasus dugaan penganiayaan atas Dipo Latief.

"Nggak kecewa, nggak kaget. Emang harus dilanjutin," lanjut Nikita Mirzani.

Baca Juga: Tunjukkan Pesan Sumpah Serapah dari Sajad Ukra, Nikita Mirzani Blak-blakan Ngaku Sengaja Tak Angkat Video Call sang Mantan Suami di Tengah Malam: Susah Banget Move On, Bukankah Dirimu Sudah Menikah Lagi?

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian memberi jadwal untuk putusan sela pada Kamis, (12/3/2020).

Sidang Nikita Mirzani dijadwalkan 2 kali dalam satu pekan. (*)