Find Us On Social Media :

Bunuh 2 Orang di Usia yang Lebih Muda dari Pembunuh Anak NF, Begini Kehidupan Mary Belll setelah Bebas dari Penjara ketika Usianya 23 Tahun, Kisahnya Fenomenal!

By Intisari Online, Senin, 9 Maret 2020 | 17:14 WIB

Mary Bell

Grid.ID - Masa depan NF (15), remaja pembunuh bayi 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mulai diperbincangkan.

Salah satunya oleh Kriminolog, Maman Suherman, dan Psikolog, Melissa Grace, dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (7/3/2020).

Kasus pembunuhan yang dilakukan NF memang begitu mengerikan, namun juga memprihatinkan, mengingat usia pelaku yang masih belia.

Dalam tayangan tersebut, Maman menyinggung bahwa sekalipun NF akhirnya dinyatakan bersalah, hukuman yang kemungkinan akan didapatkannya tak akan lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Sekalipun Dipenjara, ABG Pembunuh Balita di Sawah Besar Bisa Bebas di Usia 20 Tahunan, Psikolog Ungkap Kemungkinan Remaja Sembuh dari Gangguan Kejiwaan

Hal itu mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia, di mana hukuman maksimal untuk pelaku anak hanya setengah dari hukuman orang dewasa.

Jika orang dewasa bisa mendapatkan hukuman mati atas pembunuhan berencana, maka anak hanya bisa dikenakan hukuman maksimal 10 tahun.

Artinya, NF bisa saja selesai menjalani hukuman saat usianya masih terbilang muda, sekitar 20 tahunan.

Kasus serupa pernah terjadi pada seorang pembunuh anak yang cukup fenomenal, Mary Bell.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>