Polisi kembali memeriksa ia bersama sang asisten yang sudah berstatus tersangka.
"Untuk hari ini kegiatannya setelah pagi dibawa anggota ke BNN untuk tes rambut. Kemudian kembali kesini untuk mekakukan BAP tambahan kami melakukan konfrontasi antar RE dan ITY asistennya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY diamankan pada Sabtu (7/3/2020), di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan barang bukti happy five atau dikenal H5 sebanyak 37 butir.
Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.
Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)