Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis Hakim mencecar ketiga terdakwa ikan asin sebagai saksi dalam persidangan.
Semua pertanyaan yang disampaikan terkait dengan video ikan asin yang dianggap menyerang harga diri Fairuz A Rafiq.
"Pemeriksaan hari ini sudah cukup. Rabu untuk ditayangkan. Kalo ada payung hukumnya nanti gimana," kata Majelis Hakim di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Sidang selanjutnya, majelis hakim bakal memutarkan kembali video yang disebut memiliki muatan pelecehan terhadap Fairuz.
Di sana nanti majelis akan kembali mengevaluasi ucapan ketiga terdakwa.
"Nanti kita evaluasi lagi. Akan kembali digelar video ini khusus untuk melihat video," tandas majelis hakim.
Video ikan asin dari akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami itu bakal dievaluasi pada Rabu 11 Maret 2020 nanti di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. (*)