Grid.ID - Kamu para pengguna setia ojek online alias ojol harus bersiap dengan peresmian tarif baru untuk wilayah Jabodetabek.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan penyesuaian tarif ojek online di wilayah Jabodetabek.
Mulai 16 Maret 2020, tarif ojek online di wilayah Jabodetabek akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, untuk tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.
Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.