Find Us On Social Media :

Mulai 16 Maret 2020, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik

By None, Selasa, 10 Maret 2020 | 12:03 WIB

Mulai 16 Maret 2020, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik

Grid.ID - Kamu para pengguna setia ojek online alias ojol harus bersiap dengan peresmian tarif baru untuk wilayah Jabodetabek.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan penyesuaian tarif ojek online di wilayah Jabodetabek.

Mulai 16 Maret 2020, tarif ojek online di wilayah Jabodetabek akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Kuliah Bareng Mahasiswa Genius di Universitas Stanford, Maudy Ayunda Minder: Nggak Bisa Merasa Hebat!

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Bisa Tunjukkan Karakter Tersembunyi dalam Urusan Asmara

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Sementara itu, untuk tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.

Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Baca Juga: Intip Mewahnya Rumah Mantan Sopir yang Kini Jadi Ketua Ferrari, Terletak di Gang Sempit Tanjung Priok Tapi Punya Fasilitas Serba Wah

Dengan hasil ini, maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah.

Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif, sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," ucap Budi.

Baca Juga: Pria Singapura Hobi Mengumpulkan Botol Coca-Cola Sejak Tahun 1998, Koleksinya Ditaksir Mencapai Rp500 Juta

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, para aplikator harus meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna jasa online-nya.

"Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang," jelas Tulus.

Kenyamanan yang dimaksud, lanjut Tulus, mulai dari fasilitas seperti masker pelindung wajah yang harus diadakan lagi.

Baca Juga: Saat Tidur Kulit Terasa Gatal Meski Tidak Ada Nyamuk, Hati-hati Bisa Jadi Tungau Hidup di Kasurmu!

"Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk driver dan penumpangnya," kata Tulus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik"