Grid.ID - MPM Lubricants (PT Federal Karyatama) dengan produk pelumas Federal Oil, umurnya sudah 30 tahun.
Momen 30 tahun itu, dijadikan tonggak untuk terus berkembang.
"Dengan tagline We Did It. We Continue To Be Special, merupakan penegasan atas upaya kami untuk terus mempertahankan banyak hal baik yang sudah kami lakukan.
Sekaligus penekanan bahwa kami ingin menggapai sukses berkelanjutan dimasa-masa mendatang," tegas Patrick Adhiatmadja, President Director MPM Lubricants.
Sukses berkelanjutan dimasa-masa mendatang, tentunya dengan melakukan pengembangan produk yang sesuai kebutuhan jaman.
(BACA : Ini loh Produk Sun Cream yang Nggak Mudah Luntur Saat Panas Terik)
Salah satunya sudah dilakukan pada produk Federal Mobil.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, bahwa pemerintah Indonesia segera menerapkan aturan emisi gas buang berstandar Euro4.
Walau baru 2015 silam bermain di pelumas mobil, namum MPM Lubricant sudah siap menyongsong aturan tersebut.
Meski menurut Patrick Adhiatmadja (President Director MPM Lubricants) aturan emisi gas buang standar Euro4 oleh pemerintah bakal start pada 2019 mendatang.
"Penerapannya itu bertahap, dia ini kan lebih menyasar kendaraan bahan bakar khususnya bensin," kata Patrick Adhiatmadja 12/4/2018).
Beberapa produk sudah direview guna menyongsong aturan dari pemerintah itu.
"Kami mereview beberapa produk yang sudah dijual seperti varian Rextron 10W sampai 5W, apakah masuk koridor Euro 4," ungkap Patrick Adhiatmadja.
(BACA : Ini 5 Hal Mengerikan yang Pernah Terjadi pada Hari Jumat Tanggal 13)
Selanjutnya juga dibilang bahwa produk MPM Lubricant sudah masuk kategori tersebut dan jadinya siap kapanpun untuk menyambut Euro4.
Apa itu aturan emisi gas buang berstandar Euro4?.
Merupakan standar emisi gas buang kendaraan yang dijual di negara-negara anggota Uni Eropa, agar ramah lingkungan.
Standar itu kemudian banyak diadaptasi oleh negara-negara lain di luar eropa.
Saat ini standar emisi di Eropa sudah mencapai Euro 6, yang mulai diberlakukan pada September 2014.
Euro 4 sendiri telah diberlakukan di Eropa sejak Januari 2005 dan digantikan Euro 5 pada September 2009.
Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan, semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel
lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan pada emisi mesin kendaraan.
Nah aturannya kandungan NOx pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 mg/km, 250 mg/km untuk mesin diesel, dan 25 mg/km untuk diesel particulate matter.
Indonesia sejak 2015 lalu masih menggunakan standar Euro 2 untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Dengan keluarnya Permen LHK No. 20/2017, Indonesia akan langsung menuju aturan Euro4.(*)