Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Konflik antara Arya Satria Claproth dengan istrinya, Karen Pooroe tak juga kunjung tuntas.
Kabar terbarunya, Arya melaporkan Karen atas dugaan perzinahan.
Mengenai hal ini, Wemmy Amanopunyo selaku kuasa hukum Karen memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
"Tapi mungkin saya tanggapi sedikit terkait laporan yang dibuat Arya kepada klien saya," ujar Wemmy saat Grid.ID jumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Menurut Wemmy, jika pihak Arya Satria Claproth ingin melaporkan, bukti-bukti harus dibeberkan.
Pasalnya jika tidak terbukti, pihak Karen dapat melaporkan balik dengan kasus pencemaran nama baik.
"Pasal perzinahan itu kan harus dibuktikan, boleh saja dia melaporkan apapun," ucap Wemmy.
"Tapi ingat, ketika anda tidak bisa membuktikan, kita akan lapor balik terkait dengan pencemaran nama baik dan ini saya berani katakan berulang-ulang," sambungnya.
Sementara itu, Wemmy menganggap kasus yang dilaporkan oleh Arya ini dilakukan secara sengaja untuk mengalihkan perhatian dari kasus kematian anaknya, Zefania Carina yang saat ini tengah menunggu hasil autopsi.