Grid.ID - Polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NF, remaja 15 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap bocah APA usia 5 tahun.
NF kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama 2 minggu.
Ia ditempatkan di ruang isolasi poli kesehatan jiwa psikiatri yang ruangannya tak boleh sembarangan dikunjungi.
NF dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Minggu (8/3/2020).
Kemudian, Senin (9/3/2020), NF menjalani pemeriksaan kejiwaan secara berkala oleh tim dokter dan psikiater.
Pantauan Tribunnews.com, Selasa (10/3/2020) ruang isolasi ini berada di dekat ruang perawatan VIP Teratai.
Ruang isolasi poli kesehatan jiwa psikiatri RS Polri Kramat Jati tempat NF, siswi SMP tersangka kasus pembunuhan bocah APA (5) menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Ruang isolasi tersebut ada dalam area ruang perawatan tahanan pascarenovasi.
Tidak sembarangan orang bisa keluar masuk di area ini.
Hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang bisa masuk.
Karena ruangannya berisi beberapa tahanan lain yang dibantarkan karena sakit, ruangan ini dijaga pula oleh anggota kepolisian.
Mayoritas mereka yang hilir mudik di ruangan itu adalah petugas rumah sakit dan para dokter.
Baca Juga: Remaja yang Bunuh Bocah 5 Tahun Ternyata Sosiopat, Berikut Penjelasan dari Psikolog
Kepala Tim Dokter Jiwa Forensik RS Polri Kramat Jati, Henny Riana beberapa kali mondar mandir masuk ke ruang isolasi tempat NF berada.
Terkadang dokter berkaca mata ini datang seorang diri, kadang pula didampingi oleh suster dan petugas kesehatan lainnya guna memastikan kondisi NF benar-benar terpantau.
Terpisah Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kombes Yoyok Witarto mengatakan ada beberapa tim dokter yang turut menangani NF selama diobservasi.
"Ada beberapa dokter yang menangani termasuk dokter kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati ada 3 orang," kata Kombes Yoyok Witarto, Selasa (10/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar Kini Diisolasi di Poli Kesehatan Jiwa RS Polri Kramat Jati
(*)