Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah menangkap Lucinta Luna pada 11 Februari 2020 lalu.
Status Lucinta Luna sudah menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di sel khusus yang berada di Polda Metro Jaya.
Tapi kini Lucinta Luna telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Untuk penahanan itu memang sejak Jumat lalu kami pindahkan yang bersangkutan dari rutan di Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona saat ditemui Grid.ID di kantornya, pada Selasa (10/3/2020).
Pemindahan tersebut lantaran polisi telah cukup mendapat keterangan dari Lucinta Luna.
"Sebetulnya ini untuk efektivitas dan efisiensi waktu, karena kalau sebelumnya pada saat pemeriksaan kami butuh secara intens untuk memeriksa yang bersangkutan," jelasnya.
"Sementara di Polres Jakarta barat, kita tidak ada tahanan khusus untuk wanita. Jadi untuk kemudahan waktu kami titipkan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Namun karena semua pemeriksaan untuk LL sudah selesai, jadi kami pindahkan ke rutan Pondok Bambu, biasanya memang tahanan wanita itu dititipkan di rutan Pondok Bambu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diciduk di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Baca Juga: 30 Tahun Berkarya, Didi Kempot Bakal Guncang SUGBK Lewat Konser 'Ambyar Tak Jogeti'
Dia diamankan bersama 3 orang lainnya, yakni kekasihnya dan 2 orang staf.
Dari tangan Lucinta Luna, polisi menemukan 5 butir pil putih riklona dan 7 butir pil tramadol.
Sementara itu ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi.
(*)