Tapi sayangnya mobil itu sudah dijual sejak lama, namun KPK tetap meminta hasil dari penjualan mobil tersebut.
“Mobil sudah dijual, jadi saya mengembalikan ke KPK dalam bentuk uang sebesar Rp 235 juta,” terangnya
Selain mobil, Aima mengaku mendapatkan apartemen mewah Bellagio dan tinggal di apartemen itu selama tiga tahun.
Dalam waktu tiga tahun tinggal di apartemen Aima hanya membayar 5 juta Rupiah.
Hal itulah yang membuat hakim ketua bertanya-tanya mengapa hanya sekali pembayaran dalam tiga tahun.
Aima mengatakan dirinya sempat ingin membayar namun ditolak oleh Wawan.
“Enggak bayar lagi karena rencana mau pindah setelah menikah,” kata Aima Mawaddah.
“Dan Pak Wawannya enggak mau terima,” ucap Aima Mawaddah di depan para hakim.
Aima mengatakan bahwa apartemen itu bukan pemberian dari Wawan, itu hanya dipinjamkan pada dirinya dan apartemen itu satu-satunya aset yang tidak disita oleh KPK.
“Bukan aset yang disita,” pungkasnya.
(*)