Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pihak kepolisian Polrestabes Bandung menetapkan suami dari penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, sebagai tersangka digaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, buka suara.
Di mana Andreas Nahot Silitonga ingin menegaskan, kasus kekerasan yang menjerat Arya Satria Claproth bukanlah kekerasan fisik yang selama ini banyak diberitakan, melainkan secara mental.
"Hal tersebut adalah laporan yang dibuat Karen terhadap Arya mengenai KDRT".
"Yang pertama saya mau sampaikan kutipan Karen dalam laporan ‘Saya didudukin, disekap, saya lapor polisi', kalau saya baca ini seakan-akan adalah kekerasan fisik".
"Yang diumumkan oleh Kapolres Pasal 45 ayat 2 adalah kekerasan psikis, jadi apa yang diberitakan bahwa ini fisik ternyata nggak juga," ungkap kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Saat itu, alasan Arya Satria Claproth membekap dan mendudukan Karen Pooroe di kursi karena wanita tersebut mencoba mengakhiri hidup.
"Pada saat itu Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri, direkam puji Tuhan saya senang tergambar, kalau itu sudah bisa kami sampaikan lebih luas lagi," ungkap Andreas Nahot Silitonga.