Find Us On Social Media :

Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT terhadap Karen Pooroe, Pihak Arya Satria Claproth Berikan Klarifikasi

By Rissa Indrasty, Rabu, 11 Maret 2020 | 20:54 WIB

Arya Satria Claproth tetap bungkam usai melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Pihak kepolisian Polrestabes Bandung menetapkan suami dari penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, sebagai tersangka digaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, buka suara.

Di mana Andreas Nahot Silitonga ingin menegaskan, kasus kekerasan yang menjerat Arya Satria Claproth bukanlah kekerasan fisik yang selama ini banyak diberitakan, melainkan secara mental.

Baca Juga: Hasil Autopsi Anak Karen Pooroe Keluar, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Meninggalnya Zefania Carina

"Hal tersebut adalah laporan yang dibuat Karen terhadap Arya mengenai KDRT".

"Yang pertama saya mau sampaikan kutipan Karen dalam laporan ‘Saya didudukin, disekap, saya lapor polisi', kalau saya baca ini seakan-akan adalah kekerasan fisik".

"Yang diumumkan oleh Kapolres Pasal 45 ayat 2 adalah kekerasan psikis, jadi apa yang diberitakan bahwa ini fisik ternyata nggak juga," ungkap kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: Karen Pooroe Ungkap Arya Satria Claproth Sempat Minta Agar Kasus Kematian Zefania Carina Tidak Dibesar-besarkan

Saat itu, alasan Arya Satria Claproth membekap dan mendudukan Karen Pooroe di kursi karena wanita tersebut mencoba mengakhiri hidup.

"Pada saat itu Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri, direkam puji Tuhan saya senang tergambar, kalau itu sudah bisa kami sampaikan lebih luas lagi," ungkap Andreas Nahot Silitonga.

Arya Satria Claproth saat itu tak bisa tinggal diam melihat sang istri ingin bunuh diri.

Baca Juga: Dilaporkan Arya Satria Claproth atas Dugaan Perzinahan, Karen Pooroe Minta Beberkan Bukti

Kendati demikian, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan Arya Satria Claproth akan terus kooperatif menjalani proses pemeriksaan kepolisian atas kasus ini.

"Nggak mungkin kita lakukan pencegahan bunuh diri, harus seimbang lah ada upaya keras harus ditahan tapi kami sangat menghargai proses penyidikan Polrestabes Bandung," ungkap Andreas Nahot Silitonga.

Lagipula, penetapan tersangka KDRT tersebut belum menentukan masih berupa dugaan.

Baca Juga: Seolah Belum Ikhlas Atas Kepergian sang Putri, Karen Pooroe Sampaikan Rindu di Pusara Zafania Carina: Sudah Satu Bulan Sayang, Mami Rindu..

"Penetapan tersangka itu bukan akhir segalanya, itu adalah awal proses hukum dalam mendapat keadilan".

"Arya belum banyak diperiksa, banyak yang bisa kita sampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya".

"Kita banyak footage dari pihak Karen, kita rekam, kita lihat banyak keterangan yang berbenturan sudah sangat serius itu kami menangani kasus ini," tutup Andreas Nahot Silitonga.

Baca Juga: Tanggapi Sayembara yang Digaungkan Pihak Karen Pooroe, Arya Satria Claproth: Kalau Dia Bisa Jamin, Saya Telanjangin Semua

Seperti yang diketahui, sebelumnya Karen Pooroe mengaku dirinya mendapatkan kekerasan dan memperlihatkan video ketika dirinya didudukkan di kursi dan di mulutnya dibekap oleh sang suami.

(*)