Mereka melancarkan aksinya saat truk diparkir di tepi jalan setelah selesai dicuci.
"Mereka membuka pintu truk dan menyalakan mesin dengan kunci T pada dini hari saat kondisi sepi, selanjutnya truk dibawa kabur ke wilayah Jawa Tengah untuk dijual," ucap Handono Subiakto.
Dini hari para pekerja cuci truk terkejut karena truk yang dicuci raib.
Akhirnya para pekerja cuci truk bersama pemilik truk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapati laporan tersebut polisi akhirnya menemukan truk sudah menjadi bagian-bagian yang terpisah di tempat para penadah.
"Dari para tersangka penadah barang curian tersebut, para tersangka eksekutor pencurian truk dapat diketahui," ujarnya.
"Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba kabur dan melawan saat dilakukan penangkapan," tambah Handono Subiakto.
Kini para tersangka dikenai hukuman pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu salah satu pelaku, Irawan Doni membenarkan apabila truk curian itu dijual dengan cara terpisah.
"Truk kami lepas menjadi bagian-bagian agar cepat laku dan menjadi uang. Kalau dijual dalam bentuk truk lama lakunya," tutur Iwan Doni.
(*)