Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tim Macan Willis Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menggulung lima komplotan pencuri armada truk.
Dari kelima komplotan tersebut, dua orang bertugas sebagai ekskurator, sementara tiga lainnya adalah penadah.
Melansir dari Surya Malang pada Kamis (12/3/2020) dua ekskurator adalah Budi Hariyanto (53) warga Kelurahan Pitara Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat dan Agus Priyadi (48) warga Desa Delik Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Baca Juga: Tak Khawatir Dengan Virus Corona, Ustaz Yusuf Mansur Belajar dari Seorang Supir Taksi
Selain itu tiga penadah barang curian tersebut adalah Rishanbriyanto (37) warga Temanggung Jawa Tengah, Retnononingrum (41) warga Surakarta Jawa Tengah, dan Iwan Doni Asmara (38) warga Kertosono Nganjuk.
Lima tersangka tersebut telah diamankan Tim macan Willis Satreskrim Polres Nganjuk.
"Dari kelima kawanan pencurian armada truk tersebut masih ada dua tersangka eksekutor pencurian yang masih kami kejar," kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk.
Baca Juga: Dekat dengan Didi Riyadi, Ayu Ting Ting Akui Sedang Cari Calon Ayah untuk Bilqis
Sementara itu melansir dari Tribun Jatim, Handono juga menyampaikan dua tersangka ekskurator pencuri armada truk merupakan residivis kasus serupa.
Jika dalam kasus sebelumnya tersangka menggunakan obat bius yang dicampurkan ke dalam minuman atau membekap sopir.
Kini modus yang dilakukan tersangka menggunakan kunci T.
Mereka melancarkan aksinya saat truk diparkir di tepi jalan setelah selesai dicuci.
"Mereka membuka pintu truk dan menyalakan mesin dengan kunci T pada dini hari saat kondisi sepi, selanjutnya truk dibawa kabur ke wilayah Jawa Tengah untuk dijual," ucap Handono Subiakto.
Dini hari para pekerja cuci truk terkejut karena truk yang dicuci raib.
Akhirnya para pekerja cuci truk bersama pemilik truk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapati laporan tersebut polisi akhirnya menemukan truk sudah menjadi bagian-bagian yang terpisah di tempat para penadah.
"Dari para tersangka penadah barang curian tersebut, para tersangka eksekutor pencurian truk dapat diketahui," ujarnya.
"Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba kabur dan melawan saat dilakukan penangkapan," tambah Handono Subiakto.
Kini para tersangka dikenai hukuman pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu salah satu pelaku, Irawan Doni membenarkan apabila truk curian itu dijual dengan cara terpisah.
"Truk kami lepas menjadi bagian-bagian agar cepat laku dan menjadi uang. Kalau dijual dalam bentuk truk lama lakunya," tutur Iwan Doni.
(*)