Find Us On Social Media :

Bisa sedikit Bernapas Lega, Sidang Gugatan Korban Banjir Jakarta 2020 terhadap Anies Baswedan Resmi Ditunda karena Hal Ini

By Suar.id, Jumat, 13 Maret 2020 | 11:00 WIB

Sidang putusan korban gugatan banjir Jakarta 2020 kepada Anies Baswedan resmi ditunda karejna hal ini.

Grid.ID - Sidang gugatan secara class action atau berkelompok para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang sedianya digelar Selasa (10/3/2020) resmi ditunda.

Diketahui, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan. menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor dikutip dari pemberitaan Tribunnews (15/1/2020).

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."

"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.

Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.

Bersambung ke halaman selanjutnya