Baca Juga: Ibu Mertua Terkejut Lihat Pemberitaan Cinta Penelope Sudah Nikah 6 Kali
Masnoni pun menyampaikan HT dan HR melancarkan aksinya saat rumah kosong dan ibu korban tengah bekerja.
Setelah puas, NH dipaksa bungkan dan diancam pelaku apabila tak mau menuruti kemauan ayah dan pamannya.
"Kejadian di rumah korban saat ibunya pergi kerja. Terkadang malam juga. Korban disetubuhi dan dicabuli mulai dari SD kelas IV sampai sekarang berumur 15 tahun," ujar Masnoni.
Kini kedua pelaku dijatuhi pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Keduanya diancam hukum pidana di atas 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnewsmaker.com, kejadian serupa sempat dialami seorang bocah asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Sering Bertemu Awak Media, Jefri Nichol Tertarik Menjadi Wartawan?
ABG berinisial MIB (12) itu juga mendapatkan tindak kekerasan dari pamannya sejak duduk di bangku Sekolah Dasar.
Bahkan MIB akan dianiaya sang paman apabila tak mau menuruti kemauan YYS.
Tak hanya itu, MIB bahkan dijadikan budak dan kerap dianiaya apabila tak menyelesaikan tugas rumah dengan baik.
(*)