"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," kata Yunatan.
Akibat perbuatannya ini, Yunatan yang sehari-harinya hanya menganggur ini akan dijerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang,
Yunatan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kasus Lain
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi di Pasuruhan, Jawa Timur.
Melansir dari Suar.id, seorang pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruhan berinisial MSS (28) nekat menjual istrinya kepada teman-temannya dengan tarif Rp 50 ribu sekali kencan.
Di hadapan polisi, MSS mengaku nekat melakukan hal ini lantaran terdesak oleh kondisi ekonomi keluarga.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruhan Kota AKBP Donny Alexander.
Selain itu, alasan lain yang mendorong MSS nekat melakukan hal ini adalah karena ia ingin memberikan sensasi seksual kepada istrinya.