Intisari-Online.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Solo, Jawa Tengah.
KLB ditetapkan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo selama 14 hari ke depan.
"Memutuskan, menetapkan Solo KLB virus corona. Suratnya sudah diputuskan malam. Besok pagi sudah kita keluarkan surat itu," kata Rudy, Jumat (13/3/2020) malam usai rapat koordinasi di Rumah Dinas Wali Kota Solo Lodji Gandrung.
Penetapan status KLB ini menyusul adanya dua pasien positif corona yang sempat diisolasi di RSUD Dr Moewardi Solo.
Satu orang pasien positif corona, berjenis kelamin laki-laki serta berusia 59 tahun dinyatakan meninggal dunia, Rabu (11/3/2020).
Kasus pasien positif corona meninggal di Solo ini menjadi kasus yang pertama terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
Berikut sederet fakta lengkap mengenai KLB corona di Solo:
1. Riwayat sementara pasien