Grid.ID - Kehidupan penyanyi yang juga istri musis Ahmad Dhani, Mulan Jameela kini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, Mulan Jameela telah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI untuk periode 5 tahun ke depan sejak 1 Oktober 2019 lalu.
Biasa tampil bernyanyi dari panggung ke panggung, Mulan Jameela kini disibukkan dengan seabrek kegiatan di Komisi VII DPR RI tempatnya bernaung kini.
Ya, seperti diketahui, pelantun 'Wonder Woman' tersebut ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Ya, Mulan Jameela hanya menempati posisi 5 dengan raihan 24.192 suara.
Karena hal tersebut, Mulan pun didemo oleh kader partai lainnya. Dalam spanduk yang dibawa pendemo, Mulan disebut perekor atau perebut kursi orang.
Selain itu, ada pula spanduk yang menuliskan, "Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elite Partai".
Kendati demikian, Mulan tetap melenggang Senayan dan tak menghiraukan dirinya yang disebut perekor.
Menilik ke belakang, Mulan Jameela pernah salah sebut nama presiden dan hal ini menjadi bualan banyak orang.
Kala itu dirinya masih tergabung dalam Duo Ratu yang digawangi Maia Estianty.
Pada 2006 silam, Duo Ratu tampil di Penutupan Rakernas Partai Demokrat di Pekan Raya Jakarta. Acara tersebut dihadiri Presiden Indonesia ke-6, SBY, juga mantan Presiden Gus Dur.
Saat tampil, Mulan menyapa SBY dengan, "Selamat datang Bapak Presiden Bambang Susilo Yudhoyono" dan bukannya "Susilo Bambang Yudhoyono".
Bahkan, Gus Dur yang hadir dalam acara tersebut tak luput dari kesalahan Mulan. Istri Ahmad Dhani tersebut menyapa Gus Dur dengan sebutan "Saudara Gus Dur".
Hal ini lantas membuat Mulan menjadi cemoohan masyarakat.
Meskipun begitu, Mulan mengaku tak trauma dengan kesalahan tersebut. Justru hal itu menjadi pelajaran bagi dirinya agar tak jadi kesalahan serupa di lain waktu.
Kini, Mulan Jameela menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Sebelumnya, Mulan Jameela menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.
KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR. (Nova.ID/Alsabrina)
Artikel ini telah tayang di Nova.ID dengan judul Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Salah Sebut Nama Presiden
(*)