Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Musisi kondang, Ahmad Dhani Prasetyo dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
"Apa yang perlu disiapkan? Santai-santai aja," kata Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan.
(BACA: Namanya Disebut Aktor Top Dunia, Indra Herlambang Mengaku Pingsan!)
Persidangan mantan suami Maia Estianty ini merupakan buntut dari kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Polisi mengusut kasus tersebut setelah menerima aduan dari pelapor
Dalam pantauan Grid.ID tampak pelantun lagu Kangen ini, tiba di PN Jakarta Selatan pukul 15.10 WIB.
(BACA: Sering Pakai Daster, Ini Penampilan Sarwendah Saat Dandan ala Model)
Tak sendiri, ia ditemani oleh kedua putranya, Abdul Qodir Jaelani dan Ahmad Al Ghazali, berserta kuasa hukumnya.
Selain itu, yang menarik pada sidang perdanannya ini, ayah dari lima anak tersebut menggunakan kaos berwarna hitam bertuliskan 'Ganti Presiden' yang tertera di dadanya.
(BACA: Melongok Kegiatan TAF Fun Fest 2018 di Jakarta)
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sekedar informasi, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
(BACA: Lee Jong Suk Mulai Syuting Mini Drama Hymn of Death)
Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Hasil pengembangan dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dibawa ke ranah penuntutan. (*)