"Sementara masih kita cari (Ferrari). Tim kami sedang melacak kebenaran info ini," kata Bahagia.
Selain menyita aset, BNN juga akan memburu oknum yang terlibat dan menikmati uang hasil pencucian uang.
"Tetap kami buru (yang ikut menikmati). TPPU itu ada namnya layering, nah layering itulah aliran aset tersangka ke beberapa tempat. Itu indikasinya mereka-mereka pelaku tindak pidana pencucian uang. Termasuk keluarganya," jelas Bahagia.
Kini, Agus Sulo beserta kaki tangannya terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Agus Sulo ini merupakan bandar jaringan internasional. Ancamannya 20 tahun penjara," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Punya Ferrari hingga Mobil Mewah Lain, Petani Beraset Rp 16 Miliar Asal Sidrap Ini Ternyata Bandar Narkoba Internasional