Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana dengan statusnya sebagai terdakwa terkait kasus tuduhan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Sidang digelar pada sore tadi sekitar pukul 16.35 WIB.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksan penuntut hukum.
(BACA: Deretan Operasi Plastik Paling Banyak Dilakukan di Amerika, Berminat?)
Pada pembacaan dakwaan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mantan suami Maia Estianty ini pun terancam menjalani hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun, dirinya melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya.
(BACA: 3 Kuliner Khas Banten yang Wajib Dicoba, Tak Hanya Durian Baduy)
Oleh karena itu, pihaknya berencana akan menyampaikan penolakan keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani usai sidang perdana di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi sudah dibacakan dakwaan terhadap Mas Dhani. Kita diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kita mempergunakan hak kita mengajukan eksepsi dengan diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan," ungkap Hendarsam Marantoko.