(BACA: Tampil Kembaran, Gaya Sarwendah dan Buah Hatinya Bikin Gemas Banget!)
Pihak Ahmad Dhani membenarkan fakta-fakta yang tertera di dalam surat dakwaan JPU.
"Walaupun sebenarnya secara non formal kita sudah menerima dakwaan jaksa. Kita sudah pelajari. Kita sudah mempunyai format yang cukup untuk mengajukan eksepsi," tutur Hendarsam.
Dengan diberikan nota keberatan atau eksepsi dari Majelis Hakim, pelantut lagu 'Kangen' ini memanfaatkan momen tersebut agar dakwaan yang dibacakan JPU bisa dibatalkan dalam putusan sela nanti.
(BACA: 7 Tahun Menikah, Berikut Rahasia Harmonis ala Dimaz Andrean dan Istri)
"Ini aja, jadi eksepsi itu diajukan terkait cacat formal yang didakwakan. Tadi kita melihat titik lemah dari jaksa seperti kurang cermat. Seperti ini bisa dipergunakan untuk membatalkan dakwaan," Pungkasnya
Ahmad Dhani sendiri terlibat masalah hukum usai dilaporkan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.
Sekedar informasi, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
(BACA: Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Stretch Mark, Apa Saja ya?)
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." (*)