Find Us On Social Media :

Terancam 6 Tahun Penjara Akibat Kasusnya, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi

By Corry Wenas Samosir, Senin, 16 April 2018 | 21:05 WIB

Ahmad Dhani diancam 6 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana dengan statusnya sebagai terdakwa terkait kasus tuduhan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Sidang digelar pada sore tadi sekitar pukul 16.35 WIB.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksan penuntut hukum.

(BACA: Deretan Operasi Plastik Paling Banyak Dilakukan di Amerika, Berminat?)

Pada pembacaan dakwaan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Mantan suami Maia Estianty ini pun terancam menjalani hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun, dirinya melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

(BACA: 3 Kuliner Khas Banten yang Wajib Dicoba, Tak Hanya Durian Baduy)

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan menyampaikan penolakan keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani usai sidang perdana di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi sudah dibacakan dakwaan terhadap Mas Dhani. Kita diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kita mempergunakan hak kita mengajukan eksepsi dengan diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan," ungkap Hendarsam Marantoko.

(BACA: Tampil Kembaran, Gaya Sarwendah dan Buah Hatinya Bikin Gemas Banget!)

Pihak Ahmad Dhani membenarkan fakta-fakta yang tertera di dalam surat dakwaan JPU.

"Walaupun sebenarnya secara non formal kita sudah menerima dakwaan jaksa. Kita sudah pelajari. Kita sudah mempunyai format yang cukup untuk mengajukan eksepsi," tutur Hendarsam.

Dengan diberikan nota keberatan atau eksepsi dari Majelis Hakim, pelantut lagu 'Kangen' ini memanfaatkan momen tersebut agar dakwaan yang dibacakan JPU bisa dibatalkan dalam putusan sela nanti.

(BACA: 7 Tahun Menikah, Berikut Rahasia Harmonis ala Dimaz Andrean dan Istri)

"Ini aja, jadi eksepsi itu diajukan terkait cacat formal yang didakwakan. Tadi kita melihat titik lemah dari jaksa seperti kurang cermat. Seperti ini bisa dipergunakan untuk membatalkan dakwaan," Pungkasnya

Ahmad Dhani sendiri terlibat masalah hukum usai dilaporkan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.

Sekedar informasi, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

(BACA: Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Stretch Mark, Apa Saja ya?)

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian.

Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." (*)