Find Us On Social Media :

6 Fakta Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Reaksi Maia Estianty Sampai Bayar Admin Rp 2 Juta

By Irene Cynthia, Selasa, 17 April 2018 | 09:48 WIB

Ahmad Dhani diancam 6 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.

Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.

Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.

Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.

Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.

(BACA JUGA Masih Ingat dengan Helena, Indonesian Idol 1? 14 Tahun Berlalu, Kabar Terbarunya Bikin Kaget!)

1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian

Dilansir dari Kompas, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.

Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.

Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.

2. Membayar gaji admin Rp 2 Juta