Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan artis Lee Jeong Hoon perihal mobil miliknya yang dirusak oleh orang yang tak dikenal.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Metro Tanah Abang, AKP Lukman Cahyono usai menerima laporan dari Lee Jeong Hoon. Senin (16/4/2018).
Menurut AKP Lukman Cahyono, pelaku pengerusakan dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Lee Jeong Hoon Hanya Ingin Buat Pelaku Perusak Mobilnya Jera
"Pasal yang dilaporkan pengerusaka 406 KUHP," ujarnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa beberapa pihak.
"Jadi kita akan tindak lanjuti tentunya kita akan periksa saksi-saksi, hari ini kita periksa saksi korban dalam hal ini pelapor Lee, istri dan asisten yang juga supir, setelahnya kita akan tindak lanjuti dan akan panggil terlapor," ujarnya lagi.
Menurutnya Identitas pelaku sudah ia dapatkan, dan siap untuk segera ditindaklanjuti.
"Identitas terlapor sudah kita dapatkan, alamat juga sudah kita dapatkan, secepatnya akan kita tindak lanjuti untuk kita panggil," ujarnya.
"Kita jadwalkan paling lambat kurang dari 1 minggu mungkin, secepatnya akan kita laangkan surat panggilan," ujarnya lagi.
Terkait ancaman pidana pihak kepolisian masih akan mempelajarai unsur unsru yang memenuhi dalam perkara tersebut.