Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jefri Nichol sedang terbelit kasus wanprestasi, setelah dia diduga melanggar kontrak kerja dengan rumah produksi Falcon Pictures sebesasar Rp 4 miliar.
Akibatnya, pihak Falcon Pictures melayangkan gugatan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Intinya adalah wanprestasi. Jadi Jefri punya kontrak kerja (dengan Falcon) gitu kan.”
“Dan ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi," kata Susy Tan, kuasa hukum Falcon Pictures saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
"Sekitarnya kurang lebih 4 M (jumlah kontrak)," sambungnya.
Salah satu isi kontraknya ialah tidak mengambil tawaran film di rumah produksi lain.
Baca Juga: Masuk Nominasi IBOMA 2020, Jefri Nichol Puji Aktor Saingannya
Ternyata menurut pihak Falcon Pictures, kecurangan itu dilakukan Jefri sejak dua tahun lalu.
"Kontrak dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," ungkapnya.
Ia menjelaskan, seharusnya Jefri Nichol menjalani empat film produksi Falcon Pictures.
Baca Juga: Jefri Nichol Sempat Sakit Saat Syuting, Aurora Ribero: Khawatir Banget!
Tapi belum ada satupun judul yang ia perankan.
Kasus tersebut mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak hari ini dengan agenda kelengkapan berkas.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 April 2020 mendatang.
(*)