Find Us On Social Media :

Hamil di Luar Nikah, Dewi Sanca Masih Belum dapat Pertanggungjawaban

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 17 April 2018 | 12:58 WIB

Dewi Sanca saat dijumpai Grid.ID di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (17/4/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kabar pedangdut Dewi Sanca hamil di luar nikah sudah menjadi bahan pemberitaan media.

Ia pun mengakui kebenaran kabar yang beredar tersebut.

Pedangdut berusia 34 tahun itu mengaku telah dihamili oleh kekasihnya berinisial RF.

(Pamer Foto Jadul, Mona Ratuliu Disebut Mirip Mendiang Nike Ardila)

Dewi Sandra pun menuntut agar kekasihnya yang dia sebut Uda itu bisa bertanggungjawab.

Sejauh ini, Dewi Sanca hanya bisa menunggu wujud itikad baik yang sebelumnya dijanjikan.

"Sampai detik ini sih, permasalahan mau ada perjanjian antara saya sama Uda cuma belum terealisasi ya tungguin aja lah perjanjiannya seperti apa katanya sih hari ini mau hubungin saya," ungkap Dewi Sandra saat dijumpai Grid.ID di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (17/4/2018).

(Masih Mual, Zaskia Adya Mecca Ceritakan Kondisi Ririn Dwi Ariyanti Pasca Melahirkan)

Meskipun sudah hamil, pelantun lagu Cinta Telolet ini mengaku tidak ingin dinikahi.

Bentuk pertanggungjawaban yang Dewi Sanca harap ternyata hanyalah materil untuk membesarkan anak mereka.

"Tanggung jawabnya berbentuk materi ya, bukan saya akan dinikahi.”

"Pada intinya bismillah aja, tapi aku kemaren itu aku menuntut hak anak aku, maksudnya kalau dia bisa ngasih kenapa ngga, gitu. Tapi kalau dia nggak bisa ngasih ya sudah,” tutur Dewi Sanca.

(Baru Saja Berulang Tahun, Lagi-lagi Nia Ramadhani Tampil dengan Gaya Seksi di Acara Festival Musik Coachella)

Dewi  Sanca kini hanya bisa pasrah dan berharap janinnya selalu sehat.

Tak nampak ada dendam tersimpan untuk pria yang menghamilinya itu.

"Kalau harapan aku sih ya mudah-mudahan ini lahir dengan selamat sehat. Ya mudah-mudahan si Uda gak ingkar janji. Dia tepatin segala apa yang dia ucapin. Itu aja sih harapannya," pungkasnya. (*)