Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah memeriksa rambut dan darah Ririn Ekawati setelah diduga menggunakan narkoba.
Hasil pemeriksaan tersebut telah keluar dan menyebut Ririn Ekawati negatif narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru di kantornya, Senin (16/3/2020).
"Setelah keluar hasilnya sekitar satu minggu, saya menyampaikan bahwa hasilnya negatif," kata Audie.
"Jadi saudari Ririn Ekawati dinyatakan negatif menggunakan narkotika maupun psikotropika," sambungnya.
Baca Juga: Terpaksa Ogah Salaman dengan Penggemar, Ivan Gunawan: Mudah-mudahan Fans Juga Bisa Ngerti
Ririn sempat diamankan sekira 24 jam di Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan.
Sehingga bentuk kooperatif Ririn pun mendapat apresiasi dari polisi.
"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada yang bersangkutan karena mengikuti semua proses pemeriksaan dengan cukup kooperatif sampai hari ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY diamankan pada Sabtu (7/3/2020), di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan dengan barang bukti happy five atau dikenal H5 sebanyak 37 butir.
Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.
Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)