Grid.ID- Pernahkah Anda memotret orang secara diam-diam menggunakan ponsel?
Lalu mengunggah foto atau video tersebut ke media sosial?
Awas, Anda bisa dihukum!
Walau niat Anda baik, seperti membuka donasi atau membantu secara moral, namun pastikan Anda mendapat izin dari orang yang Anda foto atau video.
Sebab, ada hukum pidana mengambil foto orang tanpa persetujuannya.
Dilansir dari hukumonline.com pada Senin (16/3/2020), foto teman Anda atau orang lain yang diambil melalui ponsel dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak).
Oleh karenanya, Anda bisa terkena Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.